Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan baru soal rencana besar Jaringan Jalan Tol Trans Sumatera. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.